Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap (PKWTT): Syarat Legal Menurut Undang-Undang
Memahami prosedur dan syarat legal pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja agar hak kerja terjamin penuh

Memahami prosedur dan syarat legal pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja agar hak kerja terjamin penuh

Jujur saja, momen ditawari perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap selalu jadi berita gembira. Rasa lega langsung terasa. Tapi, tunggu dulu. Apakah prosedur yang dijalankan manajemen kantor kamu sudah sesuai hukum? Jangan sampai status berganti di atas kertas saja, padahal syarat legalnya justru diabaikan.
Berdasarkan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan klaster ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pengangkatan karyawan tetap memiliki landasan hukum yang mengikat. Pengangkatan ini bisa terjadi melalui dua cara utama: proses pengangkatan resmi lewat surat keputusan (SK) atau perjanjian kerja baru, serta pengangkatan secara otomatis “demi hukum” jika perusahaan melanggar batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perubahan status ikatan kerja tidak boleh dilakukan secara asal. Regulasi di Indonesia menetapkan parameter tegas mengenai apa yang membedakan ikatan tetap dan kontrak.
Catatan HR: Jika pekerjaan kamu adalah bagian dari kegiatan operasional utama harian perusahaan dan terus ada sepanjang tahun, secara legal posisi tersebut merupakan objek kerja untuk karyawan tetap.
Ini poin yang paling sering membingungkan Sobat Kerja. Banyak yang belum tahu kalau masa percobaan hanya berlaku untuk calon karyawan tetap, bukan pekerja kontrak.
| Aspek Regulasi | Ketentuan Legal PKWTT |
| Keberadaan Masa Probation | Diperbolehkan. |
| Batas Waktu Maksimal | Paling lama 3 bulan. |
| Ketentuan Upah | Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR/UMP selama probation. |
| Bentuk Perjanjian | Syarat masa percobaan wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja tertulis atau SK pengangkatan. |
Trus gimana kalau masa percobaan dibuat lebih dari 3 bulan? Secara hukum, kelebihan waktu tersebut batal demi hukum dan masa kerja kamu langsung dihitung sejak hari pertama masuk.
Prosedur pengangkatan tidak hanya berjalan lewat penandatanganan berkas baru secara mulus. Kadang, status PKWTT didapatkan karena perusahaan melanggar aturan PKWT.
Pasal 59 ayat (3) dalam aturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT yang tidak memenuhi syarat legal demi hukum berubah menjadi PKWTT. Hal ini terjadi jika:
Saat syarat-syarat tersebut dilanggar, Rekan Kerja secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai karyawan tetap sejak pelanggaran terjadi.
Saat resmi diangkat sebagai karyawan tetap, pastikan kamu memegang dokumen legal yang sah. Jangan hanya berpegang pada janji lisan manajemen.
Memahami aturan pengangkatan karyawan tetap bukan bentuk kecurigaan pada perusahaan tempat kita bekerja. Langkah ini adalah bentuk perlindungan diri agar hak normatif, seperti kepastian kerja, jaminan sosial, hingga perhitungan hak pesangon di masa depan, terlindungi dengan benar.
Jika Rekan Kerja mengalami kendala atau ketidakjelasan status kerja yang menggantung, kamu bisa mengonsultasikan permasalahan tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat atau memelajari regulasi resmi di portal Kementerian Ketenagakerjaan serta pusat data legal Peraturan BPK. Sudahkah status kerjamu terlindungi dengan dokumen yang sah hari ini?

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Memahami aturan main Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Temukan batasan bidang pekerjaan yang sah, hak-hak wajib pekerja Alih Daya, serta perlindungan hukumnya secara komprehensif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). UU KIA tersebut mengatur hak dan kewajiban untuk ibu pekerja…