Source: Magnific
Halo Sobat Kerja! Sebagai jobseeker, kalian pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan BPJS Kesehatan? Yup, ini adalah program dari pemerintah yang dibuat untuk memberi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi, yang sering jadi pertanyaan, apakah BPJS Kesehatan ditanggung karyawan? Atau perusahaan? Atau malah keduanya?
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang manfaat hingga undang-undang BPJS Kesehatan untuk karyawan, simak artikel ini selengkapnya ya!
Key Takeways
- Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% yang mana 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan itu sendiri
- Memberikan BPJS Kesehatan pada karyawan bukan merupakan pilihan perusahaan, sebab kewajiban ini sudah masuk undang-undang
- Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah anggota keluarga tertentu juga dapat menjadi peserta sesuai ketentuan yang berlaku
Apakah BPJS Kesehatan Wajib untuk Karyawan?
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga pemerintah mewajibkan tiap pekerja yang menerima upah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaannya.
Jadi, jika nantinya kamu sudah diterima kerja dalam sebuah perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dialihkan menjadi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Dan seandainya kamu sudah memiliki BPJS Kesehatan yang dibayarkan mandiri, bukan berarti kamu harus membuat kepesertaan baru, sebab perusahaan bisa membantu melakukan perubahan status kepesertaan tersebut.
Hal ini merupakan kewajiban perusahaan. Ada aturan yang mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Baca juga: Lindungi Anak Sejak Dini: Mengapa Keaktifan JKN Kunci Penting Generasi Indonesia Emas 2045?
Jadi, Apakah BPJS Kesehatan Ditanggung Karyawan atau Perusahaan?
Jawabannya adalah keduanya. Melansir dari Peraturan BPK (2020), total iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 1% menjadi bagian yang dibayarkan oleh karyawan.
Ketentuan pembagian ini tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nah, jadi jangan kaget jika kamu menemukan potongan BPJS Kesehatan yang muncul di slip gajimu, sebab itu bukan berarti perusahaan sama sekali tidak menanggung biaya kesehatan karyawan. Justru sebagian besar iurannya, yaitu 4%, merupakan tanggungan perusahaan. Barulah 1%-nya harus kamu tanggung mandiri.
Di sisi lain, program ini juga punya ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan, yakni Rp12.000.000 per bulannya. Maksudnya adalah, jika gaji kamu melebihi Rp12.000.000 (misalnya Rp15.000.000 tiap bulan ya), maka persentase 5% yang diambil adalah dari nominal Rp12.000.000 saja.
Sebagai contoh, misalnya Sobat Kerja mendapatkan upah Rp6 juta per bulan. Jika seluruh upah tersebut menjadi dasar perhitungan, total iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut ini.
- Total iuran: 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000
- Bagian perusahaan: 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
- Bagian karyawan: 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
Jadi, Sobat Kerja tidak perlu membayar seluruh Rp300.000 tersebut. Sebesar Rp240.000 menjadi tanggungan perusahaan, sedangkan Rp60.000 dipotong dari gaji karyawan.
Nah, contoh kedua, jika gaji kamu lebih dari Rp12.000.000 (anggaplah Rp15.000.000) maka perhitungan pemotongan tiap bulannya seperti berikut ini.
- Total iuran: 5% × Rp12.000.000 = Rp600.000
- Bagian perusahaan: 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
- Bagian karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
Peraturan BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Lalu, yang sering menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apa saja peraturan BPJS kesehatan untuk perusahaan?
Salah satu peraturan utama dan wajibnya adalah mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta program ini. Sebenarnya [roses administrasinya pun cukup mudah karena dapat dilakukan melalui sistem yang sudah disediakan BPJS Kesehatan, termasuk e-Dabu untuk pengelolaan data peserta badan usaha.
Jadi perusahaan hanya tinggal memasukkan data pekerja dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai ketentuan. Selain mendaftarkan karyawan, perusahaan juga bertanggung jawab membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan. Meskipun ada bagian iuran yang menjadi tanggungan karyawan, proses pembayaran iuran peserta PPU dilakukan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, kamu tidak perlu repot membayar iuran 1% tersebut secara terpisah setiap bulan. Sebab bagian karyawan akan diperhitungkan sebagai potongan dalam penggajian.
Baca juga: Apa Itu Klinik Kesehatan Kerja? Ini 5 Manfaat dan Layanannya
Manfaat BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Meski BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, banyak yang mempertanyaakan, kalau setiap bulan ada potongan dari gaji, sebenarnya apa manfaat yang diperoleh karyawan?
1. Perlindungan Berupa Biaya Pelayanan Kesehatan
Manfaat BPJS Kesehatan untuk karyawan yang paling utama adalah perlindungan terhadap biaya pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, karyawan memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang ditanggung sesuai prosedur dan ketentuan kepesertaan.
2. Akses ke Pelayanan Kesehatan
Kedua, program ini memudahkan kamu untuk mendapat akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan lanjutan dengan rujukan sesuai kebutuhan medis.
3. Memberikan Perlindungan Kesehatan untuk Keluarga
Dalam kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota keluarga tertentu juga dapat menjadi peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, perlindungan kesehatan bisa turut dirasakan oleh keluarga tanpa harus mengurus kepesertaan secara terpisah.
Undang-Undang BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Dasar penyelenggaraan BPJS sendiri berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, ketentuan mengenai Jaminan Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya. Perpres tersebut mengatur antara lain kepesertaan dan iuran bagi pekerja penerima upah.
Jadi, perusahaan tidak bisa begitu saja memilih apakah ingin memberikan BPJS Kesehatan atau tidak. Karena ada kewajiban kepesertaan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja (perusahaan).
Baca juga: Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Sudah Tahu Jawaban dari Apakah BPJS Kesehatan Ditanggung Karyawan?
Jadi sudah jelas ya, jawaban dari pertanyaan “apakah BPJS Kesehatan Ditanggung Karyawan?” adalah iya, namun hanya sebagian. Untuk pekerja penerima upah, total iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% menjadi tanggungan perusahaan dan 1% menjadi tanggungan karyawan.
Oleh karenanya, Sobat Kerja tidak perlu takut atau terkejut jika melihat ada pembayaran BPJS Kesehatan dalam slip kerja nantinya.