Bagaimana Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Iurannya
Sobat Kerja, tau gak sih kalo saat ini Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang nggak harus selalu dilakukan lewat perusahaan? Buat Sobat Kerja yang bekerja secara mandiri, seperti freelancer, pedagang, pekerja lepas, atau…
Sobat Kerja, tau gak sih kalo saat ini Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang nggak harus selalu dilakukan lewat perusahaan? Buat Sobat Kerja yang bekerja secara mandiri, seperti freelancer, pedagang, pekerja lepas, atau pemilik usaha kecil, kamu juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Namun jika kamu bekerja sebagai karyawan perusahaan, barulah proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Ingin tahu bagaimana proses pendaftaran, dokumen yang diperlukan hingga biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dibayarkan setiap bulan? Simak yuk selengkapnya!
Key Takeaways
Daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sesuai status pekerjaan, baik sebagai karyawan maupun pekerja mandiri/BPU
Pekerja mandiri seperti freelancer atau pengusaha dapat mendaftar secara online melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran belum membuat perlindungan langsung aktif, kepesertaan mulai berlaku setelah pendaftaran selesai dan iuran pertama dibayarkan
SIAPA SAJA YANG BISA DAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN
Melansir dari Bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan nggak hanya ditujukan untuk orang yang bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan. Ada beberapa kategori pekerja yang bisa menjadi peserta, seperti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), loh.
Kalau Sobat Kerja bekerja dan mendapatkan gaji rutin dari perusahaan, kamu termasuk Penerima Upah (PU). Dalam kategori ini, perusahaan yang biasanya mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerjanya.
Sementara itu, kalau kamu bekerja secara mandiri (misalnya menjadi freelancer atau pengusaha) tanpa menerima upah tetap dari pemberi kerja, kamu bisa masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pekerja penerima upah, proses pendaftaran umumnya dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan dapat mendaftar melalui kanal fisik maupun nonfisik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kanal yang tersedia antara lain kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Service Point Office (SPO) bank yang bekerja sama, PTSP, Perisai, pendaftaran online mandiri, hingga OSS. Adapun dokumen yang perlu disiapkan perusahaan antara lain
Fotokopi E-KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP
Surat izin usaha (sekarang digantikan oleh Nomor Induk Berusaha atau NIB) yang aktif
Setelah perusahaan terdaftar, langkah berikutnya adalah mendaftarkan para pekerjanya dengan menyerahkan data jumlah pekerja dan upah sesuai formulir yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kalau Sobat Kerja berstatus karyawan, kamu bisa menanyakan langsung kepada HRD atau bagian terkait di perusahaan.
Nah, bagian ini mungkin lebih relevan buat Sobat Kerja yang berprofesi sebagai freelancer, pedagang, pekerja lepas, atau punya usaha sendiri. Untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu juga bisa datang langsung ke kantor cabang atau menggunakan kanal layanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kurang lebih alurnya seperti berikut ini.
1. Buka Website BPJS Ketenagakerjaan
Search dan masuklah ke halaman pendaftaran BPU yang tersedia di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Masukkan Data Pribadi
Kamu akan diminta mengisi informasi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, dan data lain yang diperlukan. Pastikan semuanya sesuai dokumen resmi, ya.
3. Isi Informasi Pekerja
Lengkapi data diri mengenai pekerjaan dan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran.
4. Dapatkan Kode Pembayaran
Setelah data selesai diisi, sistem akan menampilkan informasi mengenai iuran yang perlu dibayarkan.
5. Lakukan Pembayaran
Bayarkan iuran sesuai kode pembayaran yang diberikan. Setelah pembayaran berhasil, kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa perlindungan peserta BPU mulai aktif setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan.
Nah, ini bagian yang sering bikin penasaran dan jadi pertanyaan. Sebenarnya Iuran BPJS Ketenagakerjaan nggak punya satu nominal yang sama untuk semua pekerja. Besarnya iuran bergantung pada kategori peserta dan program yang diikuti.
1. Iuran untuk BPU
Untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), saat ini ada tiga program yang dapat diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru (Maret 2026)
Program
Besaran Iuran BPU
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
1% dari dasar penghasilan
JKM (Jaminan Kematian)
Rp 6.800 per bulan
JHT (Jaminan Hari Tua)
2% dari dasar penghasilan
2. Iuran untuk PU (Karyawan)
Untuk pekerja PU (Penerima Upah alias karyawan), ada lima program bpjs ketenagakerjaan lengkap yang bisa diikuti, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru (Maret 2025)
Program
Besaran Iuran BPU
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
0,24 – 1,74% dari upah yang ditanggung perusahaan
JKM (Jaminan Kematian)
0,3% dari upah yang ditanggung perusahaan
JHT (Jaminan Hari Tua)
5,7% (peserta membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7% dari upah)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
0,36% (0,22% dari pemerintah pusat dan 0,14% dari rekomposisi iuran JKK)
Jaminan Pensiun (JP)
3% (dari peserta membayar 1% ditambah perusahaan membayar 2%)
CARA BAYAR BPJS KETENAGAKERJAAN
Setelah mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Sobat pasti bertanya-tanya bagaimana dan kemana membayar iuran rutinnya? Untuk peserta BPU, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti bank, ATM, internet banking, maupun mitra aggregator seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan kanal pembayaran lainnya yang tersedia.
Sedangkan untuk PU atau karyawan akan dibayarkan dan dilakukan pemotongan langsung oleh perusahaan tiap bulannya. Untuk bukti lebih lengkapnya, bisa karyawan pantau lewat slip gaji.
SUDAH TAHU BAGAIMANA CARA DAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN?
Demikianlah informasi lengkap tentang iuran, cara membayar hingga bagaimana daftar BPJS Ketenagakerjaan. Intinya adalah kalau Sobat Kerja adalah karyawan perusahaan, biasanya proses pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja.
Sementara untuk freelancer, pedagang, pekerja lepas, atau pekerja mandiri lainnya, pendaftaran bisa dilakukan sendiri sebagai peserta BPU. Namun, sebelum mendaftar pastikan data pribadi sudah lengkap dan pilih program sesuai kebutuhan. Jangan lupa juga memahami besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menyiapkan pembayaran secara rutin.
Yang paling penting, jangan menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai administrasi pekerjaan. Perlindungan ini dibuat untuk membantu pekerja ketika menghadapi risiko yang mungkin datang tanpa aba-aba. Jadi, kalau Sobat Kerja memang sudah memenuhi kriteria sebagai pekerja, nggak ada salahnya mulai memahami dan mengurusnya dari sekarang!
Tahukah kamu, faktanya banyak para pencari kerja yang tidak paham bagaiamana cara menulis CV yang menarik bagi recruiter. Padahal, CV bisa menjadi gerbang utama untuk recruiter bisa melihat potensimu. Karena itu, Sobat…
Sobat Kerja pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan yang namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, bukan? Tapi tahukah kamu, ternyata program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja…
Sobat Kerja, tau gak sih kalo saat ini Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang nggak harus selalu dilakukan lewat perusahaan? Buat Sobat Kerja yang bekerja secara mandiri, seperti freelancer, pedagang, pekerja lepas, atau…
Halo Sobat Kerja! Sebagai jobseeker, kalian pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan BPJS Kesehatan? Yup, ini adalah program dari pemerintah yang dibuat untuk memberi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…
Sobat Kerja pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan yang namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, bukan? Tapi tahukah kamu, ternyata program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja…
Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika…
Ingin tahu cara memaksimalkan saldo Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Anda? Temukan panduan komprehensif mengenai dasar hukum, rincian iuran, syarat klaim 100% atau sebagian, hingga pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan…